TRIBUNNEWS.COM - Isu Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia mulai dibuatkan KTP elektronik, ramai diperbincangkan masyarakat.
Pembuatan KTP elektronik untuk WNA ini dikaitkan dengan kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Isu itu menyebutkan, para WNA dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
Lantas bagaimana penjelasan pihak Kemendagri dan Ditjen Dukcapil terkait isu ini?
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, isu pembuatan KTP WNI bagi WNA untuk kepentingan Pemilu 2024 adalah tidak benar.
Isu tersebut berasal dari berita dua tahun silam dan kini dikulik kembali di media sosial.
Baca juga: Warga Negara Asing Boleh Punya KTP Elektronik, Ini Beda KTP-el WNA dengan KTP-el WNI
Baca juga: Ditjen Imigrasi Berikan Tips untuk Jamaah Umrah dan Haji Buat Paspor Lebih Praktis, Mudah dan Cepat
Zudan menerangkan, WNA memang bisa dibuatkan KTP elektrobik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.
Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan dikutip dari akun TikTok @zudanariffakrulloh.
Dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan, WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.
Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, bahkan sudah ada sjeak tahun 70-an.
Ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.
"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," kata Zudan dalam keterangan di laman Ditjen Dukcapil.
Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI.