Surat izin terkait cuti tersebut disetujui oleh Menteri Dalam negeri, Tito Karnavian, pada 28 Mei 2022.
“Karena adanya musibah, maka Pemerintahan Provinsi Jawa Barat mengambil inisiatif khususnya tanggal 29(Mei)-4 Juni untuk meminta kepada Menteri Dalam Negeri terkait dengan izin (cuti).”
“Alhamdulillah, tanggal 28 Mei, Menteri Dalam Negeri memberikan surat izin terkait dengan izin ke luar negeri dengan alasan penting,” terang Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, Senin (30/5/2022), dilansir Tribunnews.com.
Selama Ridwan Kamil cuti, pemerintahan Provinsi Jawa Barat akan dipimpin oleh Wakil Gubernur Jabar, UU Ruzhanul Ulum.
“(Jawa Barat) akan dipimpin oleh Wakil Gubernur yang harus berkoordinasi dan bertanggung jawab tetap Gubernur (Ridwan Kamil).”
“Otomatis, jalannya pemerintahan ini dalam kurun waktu hingga 4 Juni akan dipimpin oleh Bapak Wakil Gubernur,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo, Kompas.com/Tito Hilmawan Reditya)