Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendesak agar Polri menjelaskan prestasi AKBP Raden Brotoseno yang menjadi alasan tidak dipecat setelah menjadi napi korupsi.
"Yang perlu terus dikejar, prestasi apakah yang dilakukan Brotoseno sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri dengan berbagai dalih oleh Kepolisian," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Bambang menjelaskan bahwa dipertahankannya Brotoseno sebagai anggota polisi aktif bakal menimbulkan kesan pimpinan Polri melindungi Brotoseno.
"Asumsi yang muncul akan mengarah ke sana dan yang pasti 100 persen kejahatan korupsi bukan dilakukan oleh pelaku tunggal," jelas Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menambahkan bungkamnya Polri justru menambah polemik terkait status keanggotaan Brotoseno.
Baca juga: Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit
"Yang mengetahui fakta-fakta kasus tersebut adalah Polri sendiri. Kalau kita cuma bisa berasumsi-asumsi berdasar nalar umum saja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Bukan Penyidik, Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Ternyata Bertugas Jadi Staf di Div TIK Polri
Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.
Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidirnselaku penyuap.
Baca juga: Pengamat: AKBP Brotoseno Tak Dipecat Bukti Lemahnya Penegakan Hukum Internal Polri
"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," jelas dia.