News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apakah Membuat Konten Memakai Atribut Profesi Bisa Dipidanakan? Ini Penjelasan Pakar

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sosial media - Guru Dilarang Pamer Foto Aktivitas di Luar Pekerjaan saat WFH, Ini Penjelasan Dindik Banyumas

"Undang-undang ini juga untuk mengantisipasi kelalaian berupa candaan yang membuat kegaduhan di media sosial,"

"Kalau melanggar kode etik maka dewan kehormatan masing-masing profesi yang bisa bertindak," kata Sigit dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (6/7/2022). 

Artinya, delik pidana hanya bisa diproses jika korban yang merasa dirugikan melaporkan ke kepolisian. 

"Tahun 2016 ada revisi UU ITE, yang dahulunya mengenai pencemaran atau melanggar kesusilaan adalah delik umum, artinya siapa saja bisa melaporkan, "

"Setelah revisi, UU ITE lebih selaras dengan KUHP, menjadi agak lunak menjadi delik aduan.

"Jadi delik pidana bisa diproses jika korban yang merasa dirugikan yang melaporkan," jelasnya. 

Sanksi

Sigit mengatakan, jika konten atau perbuatan sudah bersifat kriminal maka bisa dijerat pidana. 

Yakni dengan ancaman hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliyar. 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 a UU ITE. 

"Kalau sudah sifatnya kriminal, UU ITE secara normatif ancamannya sampai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliyar,"

"Tapi kalau berupa pencemaran nama baik melalui media sosial, sifatnya delik aduan, kalau sudah dimaafkan ya bisa dicabut tidak ada sanksi pidana," jelasnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini