"Undang-undang ini juga untuk mengantisipasi kelalaian berupa candaan yang membuat kegaduhan di media sosial,"
"Kalau melanggar kode etik maka dewan kehormatan masing-masing profesi yang bisa bertindak," kata Sigit dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (6/7/2022).
Artinya, delik pidana hanya bisa diproses jika korban yang merasa dirugikan melaporkan ke kepolisian.
"Tahun 2016 ada revisi UU ITE, yang dahulunya mengenai pencemaran atau melanggar kesusilaan adalah delik umum, artinya siapa saja bisa melaporkan, "
"Setelah revisi, UU ITE lebih selaras dengan KUHP, menjadi agak lunak menjadi delik aduan.
"Jadi delik pidana bisa diproses jika korban yang merasa dirugikan yang melaporkan," jelasnya.
Sanksi
Sigit mengatakan, jika konten atau perbuatan sudah bersifat kriminal maka bisa dijerat pidana.
Yakni dengan ancaman hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliyar.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 a UU ITE.
"Kalau sudah sifatnya kriminal, UU ITE secara normatif ancamannya sampai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliyar,"
"Tapi kalau berupa pencemaran nama baik melalui media sosial, sifatnya delik aduan, kalau sudah dimaafkan ya bisa dicabut tidak ada sanksi pidana," jelasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)