j. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim
k. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Namun apabila merujuk pada Perpres tersebut, terdapat beberapa jabatan yang diemban Luhut dan tidak sesuai dengan porsi dirinya sebagai Menko Marves.
Diantaranya adalah Wakil Ketua KPC-PEN.
Dikutip dari Tribunnews, penunjukan Luhut sebagai Wakil Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo saat awal mewabahnya pandemi.
Baca juga: Luhut Tegaskan Rencana Tarif Rp 750 Ribu Masuk Candi Borobudur Belum Final, akan Diputuskan Presiden
Komite ini diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri BUMN Erick Tohir sebagai ketua pelaksana.
Jabatan lain yang tidak sesuai berdasarkan Perpres tersebut adalah Korrdinator Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Luhut ditunjuk pertama kali sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali pada Juli 2021 saat kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)