TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kolonel Inf TNI Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila, dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan majelis hakim, Selasa (7/6).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Miiter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Faridah.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup , Keluarga Korban Tidak Puas: Maunya Hukuman Mati
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Priyanto ini sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wilder Boy.
Ia menuntut Kolonel Priyanto dihukum penjara seumur hidup.
Selain itu oditur juga menuntut pejabat intelijen itu dipecat dari kesatuan TNI.
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan perbuatan pidana Kolonel Priyanto tidak sesuai dengan kepentingan militer.
Faridah menyebut TNI merupakan tentara yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Selain melaksanakan tugas TNI, seorang prajurit mestinya menjaga hubungan baik dengan rakyat.
Selain itu, untuk menjaga soliditas TNI dengan rakyat, semestinya prajurit bersikap sesuai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
"Yang tidak menyakiti hati rakyat dan tidak merugikan rakyat," ujar Faridah dalam pertimbangannya.
Karena perbuatan Kolonel Priyanto dinilai tidak sesuai dengan kepentingan militer, yakni menjaga soliditas dengan rakyat, Majelis Hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak lagi layak menjadi prajurit TNI.