Faridah juga mengungkapkan sejumlah alasan memberatkan vonis terhadap Priyanto.
Ia menyebutkan Priyanto merupakan prajurit TNI berpangkat kolonel yang semestinya melindungi negara dan rakyat, tapi malah membunuh rakyat tak berdosa.
"Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel. Melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh rakyat yang tidak berdosa," tambahnya.
Faridah mengatakan perbuatan Kolonel Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat (AD), bertentangan dengan kepentingan militer, dan nilai-nilai masyarakat.
Selain itu, perbuatannya juga dinilai bertentangan dengan norma hukum, Pancasila, serta tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab dan agama.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD," kata dia.
Alasan memberatkan lainnya adalah Kolonel Priyanto melakukan tindakan pembunuhan itu dengan terencana dan dalam keadaan sadar.
Ia juga dinilai mengganggu kedamaian masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat," ucap Faridah.
Sementara alasan meringankan dalam vonis ini yakni Kolonel Priyanto telah berdinas selama sekitar 28 tahun, belum pernah dipidana dan dijatuhi hukuman disiplin, serta menyesali perbuatan. "Terdakwa menyesal atas perbuatannya," ujarnya.
Setelah mendengar vonis hakim, Priyanto kemudian menyatakan pikir-pikir. Sikap ini disampaikan Priyanto setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen TNI Faridah Faisal memastikan terdakwa mendengar dan memahami putusan tersebut.
"Terdakwa sudah dengar putusan Majelis Hakim?" kata Faridah setelah membacakan putusan, Selasa (7/6). "Siap dengar," kata Kolonel Priyanto. "Apa putusannya?" timpal Faridah. "Siap seumur hidup," jawab Priyanto lagi.
Faridah lantas menjelaskan Kolonel Priyanto beserta kuasa hukumnya serta Oditru Militer (Jaksa) berhak menyikapi putusan tersebut dengan tiga cara, yakni pikir-pikir tujuh hari, menerima, dan menolak.
Faridah mengingatkan jika dalam waktu tujuh hari ke depan Kolonel Priyanto tidak bersikap, maka ia akan dianggap menerima putusan tersebut. "Silakan koordinasi dengan penasehat hukumnya," kata Faridah.