Kebijakan tersebut terdapat pada Pergub Nomor 7 Tahun 2022.
7. Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah mengeluarkan program pemutihan pajak daerah tahun 2022.
Tujuan dari program ini adalah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar, dikutip dari babel.polri.go.id.
Adapun program ini berlaku mulai 25 April-29 Juli 2022.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
BERITA REKOMENDASI