News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

ALASAN Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, DPR Sebut Tinggal Tunggu Diundangkan Kemenkumham

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara - Komisi II DPR RI bersama beberapa pihak telah merancangan PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Setujui masa kampanye 75 hari

TRIBUNNEWS.COM - Komisi II DPR RI bersama beberapa pihak telah merancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, telah selesai dibuat.

Isi dalam rancangan aturan tersebut di antaranya adalah mengenai masa kampanye.

Diberitakan laman resmi dpr.go.id, Kamis (9/6/2022), masa kampanya Pemilu 2024 nanti adalah selama 75 hari.

Keputusan ini dipilih dengan mempertimbangkan aspek efektifitas biaya, tenaga, dan upaya penghindaran dari polarisasi.

Baca juga: Anggota KPU: Biasanya Suhu Politik Mulai Naik Saat Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai

Baca juga: Cegah Politik Uang, KPU Diminta Gunakan YouTube untuk Debat Caleg pada Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, kesepakatan ini telah dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua, Dr H Ahmad Doli Kurnia Tandjung S.Si, MT. (Tribun-Papua.com)

Selanjutnya, aturan tersebut akan diundangkan oleh KPU ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024."

“Masa kampanye Pemilu menjadi 75 hari. (Alasannya mempertimbangkan) efektifitas biaya, tenaga, dan upaya penghindaran dari polarisasi menjadi alasan utama disepakatinya keputusan ini,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Gelar Simulasi Sipol, KPU: Bentuk Kesiapan Masuki Tahapan Pemilu 2024

Mengutip Kompas Tv, Senin (30/5/2022), sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KPU menyepakati masa kampanye selama 90 hari.

Wacana ini, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari , sebenarnya bukan hal yang baru.

Baik KPU maupun Jokowi telah mengusulkan penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 nanti akan berlangsung selama kurang 90 hari.

Baca juga: Partai Gelora: Pemilu 2019 Jadi Pesta Demokrasi Berujung Takziah

Namun hal tersebut tetap akan dipertimbangkan ulang lagi, hingga pada akhirnya penyelenggaraan kampanye disepakati selama 75 hari.

Seperti Kejar Tayang

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, durasi masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang hanya 75 hari turut dikomentari Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan.

Menurutnya, durasi masa kampanye hanya 75 hari itu seperti kejar tayang.

Baca juga: Tito Beralasan Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari Demi Hindari Keterbelahan, Ini Kata Pengamat

Selain itu, masa kampanye yang singkat dapat memicu terjadinya permasalahan dari sisi logistik.

"Ini kan kayak nanti mohon maaf kejar tayang itu. Ya dengan waktu yang 75 (hari) itu kayak kejar tayang."

"Besok ini apakah akan sama seperti (Pemilu 2019) itu atau lebih atau kurang. Kalau kemudian peserta pemilu 2024 itu lebih, maka tentu problematika dari sisi logistik akan lebih komplek lagi," kata Abhan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Johnson Simanjuntak)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini