Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil pihak-pihak dari Partai Demokrat dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.
Diketahui, KPK pernah memeriksa Andi Arief sebagai Kepala Badan Pemenangan Pemilu dan Jemmy Setiawan selaku Deputi II BPOKK Bidang Kaderisasi Demokrat.
"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/6/2022).
Karena itu, menurut Ali, para saksi dari Demokrat tentu akan membuat terang praktik dugaan korupsi yang dilakukan Abdul Gafur.
"Tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi, karena sebelumnya juga sudah di BAP pada proses penyidikan," ujar dia.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat
Ali juga menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Abdul Gafur mengenai penggunaan uang hasil rasuah untuk kepentingan Musda Demokrat akan dibuktikan dalam persidangan.
"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," sebut Ali.
Seperti diketahui, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di daerahnya.
Uang itu ditampung Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan sebagian duitnya untuk logistik pemenangan untuk maju di DPD partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
Baca juga: Cerita Wakil Bupati PPU Hamdan yang Pernah Dilaporkan Abdul Gafur Masud ke Inspektorat Kaltim
Dalam dakwaan ini, terungkap juga bahwa uang hasil rasuah dipakai untuk diberikan ke beberapa pihak guna memenangkan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.
Pada 17 Desember 2021 bertempat di Hotel Aston Samarinda, Abdul Gafur melalui orang kepercayaannya Asdarussalam dan Ahmad Zuhdi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mengaku Lama Tak Berkomunikasi dengan Bupati Abdul Gafur Masud
Uang itu diberikan kepada Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada Abdul Gafur.
"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," bunyi surat dakwaan Abdul Gafur.