News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perwira TNI Dituding Minta Bayaran untuk Lepas Kapal Tanker, Wakasal: Cemarkan Nama Institusi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut ( Wakasal ) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan, tuduhan Perwira TNI AL yang diduga meminta US$ 375 ribu kepada pihak kapal tanker mencemarkan nama baik institusi.

"Terkadang banyak sekali berita-berita yang simpang siur yang tujuannya pastinya untuk apa ya, menjatuhkan ataupun membuat mencemarkan nama institusi," kata Heri di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/6/2022).

Heri menduga, penyebar isu tersebut mungkin takut diperiksa sehingga membuat berita-berita yang tidak benar.

"Mungkin barangkali karena memang pihak mereka kan diperiksa oleh kita karena melakukan sesuatu sehingga mempressing dengan membuat berita-berita yang tidak benar dan sebagainya," ujarnya.

Heri menegaskan, pihaknya akan melakukan pers rilis untuk membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak benar.

"Kita akan melaksanakan pers rilis membuktikan kalau itu tidak ada. Jadi nanti tindakan selanjutnya kita pikirkan," ungkapnya.

Baca juga: Perwira TNI AL Dituduh Minta Bayaran untuk Lepas Kapal Tanker, Wakasal: Akan Kita Tuntut Balik!

Heri melanjutkan, terhadap pihak yang menyebarkan isu tersebut akan dituntut balik.

"Nantinya kalau itu merugikannya kita ya, akan kita tuntut balik pasti. Pasti akan kita tuntut balik," ucap Heri.

Heri menegaskan, pihaknya tidak main-main apalagi soal pertaruhan nama suatu institusi.

"Jadi tidak ada main-main dengan pertaruhan nama suatu institusi," ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga selalu menekan kepada bawahannya agar selalu disiplin dan tidak melanggar hukum.

"Untuk selalu disiplin, untuk selalu tidak buat yang melanggar hukum," ungkapnya.

Baca juga: Perwira TNI AL Dituding Meminta 375 Ribu Dolar AS untuk Melepas Kapal Tanker, Wakasal: Itu Hoax

Heri menerangkan, pihaknya pasti tahu lebih duluan dan melakukan penindakan ketika ada kejadian seperti itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini