News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perwira TNI Dituding Minta Bayaran untuk Lepas Kapal Tanker, Wakasal: Cemarkan Nama Institusi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut ( Wakasal ) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono mengatakan, tuduhan Perwira TNI AL yang diduga meminta US$ 375 ribu kepada pihak kapal tanker mencemarkan nama baik institusi.

"Terkadang banyak sekali berita-berita yang simpang siur yang tujuannya pastinya untuk apa ya, menjatuhkan ataupun membuat mencemarkan nama institusi," kata Heri di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/6/2022).

Heri menduga, penyebar isu tersebut mungkin takut diperiksa sehingga membuat berita-berita yang tidak benar.

"Mungkin barangkali karena memang pihak mereka kan diperiksa oleh kita karena melakukan sesuatu sehingga mempressing dengan membuat berita-berita yang tidak benar dan sebagainya," ujarnya.

Heri menegaskan, pihaknya akan melakukan pers rilis untuk membuktikan bahwa dugaan tersebut tidak benar.

"Kita akan melaksanakan pers rilis membuktikan kalau itu tidak ada. Jadi nanti tindakan selanjutnya kita pikirkan," ungkapnya.

Baca juga: Perwira TNI AL Dituduh Minta Bayaran untuk Lepas Kapal Tanker, Wakasal: Akan Kita Tuntut Balik!

Heri melanjutkan, terhadap pihak yang menyebarkan isu tersebut akan dituntut balik.

"Nantinya kalau itu merugikannya kita ya, akan kita tuntut balik pasti. Pasti akan kita tuntut balik," ucap Heri.

Heri menegaskan, pihaknya tidak main-main apalagi soal pertaruhan nama suatu institusi.

"Jadi tidak ada main-main dengan pertaruhan nama suatu institusi," ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga selalu menekan kepada bawahannya agar selalu disiplin dan tidak melanggar hukum.

"Untuk selalu disiplin, untuk selalu tidak buat yang melanggar hukum," ungkapnya.

Baca juga: Perwira TNI AL Dituding Meminta 375 Ribu Dolar AS untuk Melepas Kapal Tanker, Wakasal: Itu Hoax

Heri menerangkan, pihaknya pasti tahu lebih duluan dan melakukan penindakan ketika ada kejadian seperti itu.

"Yang memang mungkin kalau misalkan ada suatu pasti kita tindak lebih duluan gitu. Kita punya aparat, kita ada tim intelijen," ucap Heri.

Heri memastikan bahwa isu tersebut tidak benar alias hoaks.

"Sudah diselidiki itu hoaks belaka," ucapnya.

Menurut Heri, saat ini kapalnya sedang dalam penyidikan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjung Pinang," ujarnya.

Selain itu, ia menerangkan bahwa hari ini Panglima Armada I diperintahkan untuk ke lokasi dan memberikan keterangan pers bahwa hal tersebut hoaks.

Sebelumnya, dilansir dari Tribun Manado, sebuah kapal tanker bahan bakar dikabarkan berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia, di lepas pantai Singapura.

TNI Angkatan Laut (AL) pun menahan mereka pekan lalu.

Untuk membebaskan kapal tanker tersebut, oknum perwira TNI AL diduga meminta US$ 375 ribu kepada pihak kapal.

Dilansir dari Reuters pada Kamis (9/6/2022), hal tersebut diungkapkan oleh dua orang yang terlibat dalam negosiasi pembayaran tidak resmi.

Insiden itu terjadi setelah Reuters melaporkan selusin penahanan serupa tahun lalu.

Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US$ 300 ribu dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Tanker bahan bakar Nord Joy ditahan oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei 2022 saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber keamanan.

Diminta mengomentari apakah perwira angkatan laut telah meminta US$ 375 ribu untuk membebaskan Nord Joy, juru bicara angkatan laut Indonesia Julius Widjojono mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan tidak menemukan "indikasi" permintaan semacam itu.

Dia mengatakan mengumpulkan pembayaran tidak resmi untuk melepaskan kapal adalah "sangat dilarang".

Widjojono membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.

"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," katanya.

Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp 200 juta (US$ 13.840), kata Widjojono.

Angkatan Laut Indonesia mengatakan pada bulan November bahwa telah terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar.

Kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut atau stafnya, kata angkatan laut.

Pangkalan Angkatan Laut Batam

Nord Joy adalah kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350 ribu barel bahan bakar.

Reuters belum dapat menentukan siapa pemilik kapal tersebut.

Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang dugaan permintaan staf angkatan laut untuk pembayaran tidak resmi.

Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei 2022, angkatan laut Indonesia menaiki kapal tersebut, menuduh kapal itu berada di dalam wilayahnya.

Synergy mengatakan sedang bekerja dengan angkatan laut, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Nord Joy dikawal oleh kapal angkatan laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 20 mil (32 km) selatan Singapura, yang merupakan rumah bagi pangkalan angkatan laut, dua sumber mengatakan kepada Reuters.

Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira angkatan laut untuk mengatur pembayaran sebesar US$ 375 ribu atau berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan, kata sumber tersebut.

Tahun ini, biaya rata-rata untuk menyewa kapal tanker produk olahan seukuran Nord Joy adalah $30 ribu-$55 ribu per hari, menurut Clarksons, penyedia data pengiriman.

Kapal-kapal selama bertahun-tahun telah berlabuh di perairan di sebelah timur Selat Singapura sementara mereka menunggu untuk berlabuh, percaya bahwa mereka berada di perairan internasional dan oleh karena itu tidak bertanggung jawab atas biaya pelabuhan apa pun, kata para analis maritim.

Angkatan Laut Indonesia telah mengatakan secara terbuka dalam beberapa tahun terakhir bahwa sebagian besar wilayah ini berada di dalam perairannya dan bahwa mereka bermaksud untuk menindak kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini