TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan dengan modus pemanggilan CPNS pengganti.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu banyak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
Hal ini tak jarang dijadikan kesempatan oleh oknum yang tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan modus pemanggilan CPNS pengganti.
Oknum tersebut melakukan penipuan dengan mengirim chat, menelepon atau bahkan mengirim surat secara langsung dan mengatasnamakan instansi pemerintah terkait CPNS pengganti.
BKN menerangkan, jika masyarakat mendapati yang demikian, maka diharapkan untuk berhati-hati.
Pasalnya, pemanggilan CPNS pengganti, sama dengan CPNS pada umumnya, yakni diumumkan secara resmi di portal instansi yang dilamar.
Tak hanya itu, untuk proses penetapan NIPnya pun, CPNS pengganti juga melalui tahapan yang sama dengan CPNS lainnya.
Agar terhindar dari penipun, masyarakat perlu mengenali proses Pemanggilan CPNS Pengganti, yakni sebagai berikut.
Baca juga: Kabar Baik CPNS Kemenhub 2021, Pemanggilan Peserta Lolos Dilakukan 9 Juni 2022
Baca juga: BKN Perketat Seleksi CPNS dan PPPK untuk Hindari Kecurangan, Ini Prosedur Tambahan Tes CAT
Proses Pemanggilan CPNS Pengganti
- Pemanggilan CPNS pengganti, sama dengan CPNS pada umumnya, yakni diumumkan secara resmi di portal instansi yang dilamar.
- Pada proses penetapan NIP, CPNS penganti juga melalui tahapan yang sama dengan CPNS lainnya.
- Informasi orientasi CPNS diumumkan di portal instansi yang dilamar.
- Penyerahan SK CPNS dilakukan secara terbuka dan bersifat seremonial
- Selanjutnya, penjadwalan Pelatihan Dasar CPNS (Latsar) dilaksanakan oleh Biro SDM atau Kepegawaian di instansi masing-masing.
- Pelaksanaan Latsar CPNS oleh instansi ini diatur dalam Peraturan LAN RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS.
- Pembiayaan Program Pelatihan Dasar CPNS dibebankan pada anggaran instansi pemerintah terkait. Jadi, Latsar CPNS tidak dipungut biaya.
Tips Menghindari Penipuan
- Pastikan informasi yang didapat berasal dari portal resmi pemerintah
- Tidak tergoda oleh proses instan
- Pahami prosedur
- Be smart
Baca juga: Mulai 28 November 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Mereka Masih Bisa Mengikuti Tes CPNS
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Singgung Peserta CPNS yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja
Prosedur dan Ketentuan CPNS yang Mengundurkan Diri
BKN melalui siaran persnya menyatakan, telah ada aturan tentang ketentuan teknis bagi peserta seleksi calon ASN yang terbagi atas CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Untuk ketentuan peserta seleksi CPNS yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Peraturan BKN ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:
1. Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.
2. Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.
Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri karena Kaget Melihat Gaji, Berapa Gaji PNS?
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR: Pelayanan Publik Bisa Terganggu
Selanjutnya untuk prosedur penyampaian dan penyelesaian peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri terdiri atas:
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi yang dinyatakanan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri.
Dalam hal ini pengunduran diri bisa dikarenakan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN.
Laporan pengundurtan diri disertai lampiran surat pengunduran diri atau alasan lain yang mendasari seperti surat keterangan meninggal dunia jika peserta meninggal atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri jika kelengkapan dokumen kurang.
Selanjutnya, untuk mengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut, PPK instansi bisa mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi akhir.
Keputusan PPK dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkannya kepada publik.
Kedua, PPK instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, serta belum ditetapkan keputusan pengangkatannya agar dilakukan pembatalan NIP oleh BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK.
Ketiga, PPK Instansi menetapkan keputusan pemberhentian dan disampaikan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang lulus dan telah ditetapkannya NIP-nya namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS atau calon PPPK.
Perlu diketahui, untuk sanksi pengunduran diri dimuat pada Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Namun untuk sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi.
(Tribunnews.com/Tio)