Di Indonesia, terdapat dua kategori untuk daftar haji yaitu haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah secara langsung melalui Kementerian Agama.
Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah. Bisa dibilang, biaya haji plus jauh lebih besar dibandingkan biaya haji reguler.
Lalu, bagaimana cara daftar haji 2022 dan apa saja persyaratannya?
Berikut pedoman pendaftaran atau cara haji reguler sebagaimana dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:
Syarat daftar haji
Bagi Anda yang berencana untuk berangkat haji ke tanah suci, simak syarat-syarat daftar haji yang harus dipenuhi:
Beragama Islam
Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
Kartu Keluarga,
Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,
Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya