TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara perpanjang SIM online melalui Digital Korlantas.
Layanan Perpanjang SIM Nasional ini diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ada berbagai pilihan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Indonesia untuk mengajukan perpanjangan SIM, dikutip dari laman digitalkorlantas.id.
Nantinya, SIM akan dikirim ke alamat rumah Anda.
Biaya perpanjang SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Adapun proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrian.
Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).
Adapun jam operasional SATPAS yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 waktu setempat.
Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.
Untuk menghindari penolakan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas, maka pengajuan dapat dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Berikut ini cara perpanjang SIM online.
Baca juga: Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar
Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore;
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS;