News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Perpanjang SIM Online 2022 Melalui Aplikasi Digital Korlantas, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan SIM Online

17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol "Perbarui"

Baca juga: Kakorlantas Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan Saat Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Cara Melihat Status Transaksi

1. Login ke aplikasi Digital Korlantas

2. Pilih menu “Transaksi”

3. Ada 5 status transaksi di Tab Sedang Proses:

- Proses registrasi : Anda telah melakukan proses registrasi

- Dibayar : Anda telah melakukan pembayaran

- Diproses : SATPAS sedang melakukan verifikasi data Anda

- Diterbitkan dan Dikemas: SIM telah dicetak dan sedang dikemas

- Dikirim : dokumen telah dikirim oleh PT POS Indonesia

- Selesai: proses perpanjangan SIM Anda telah selesai setelah Anda mengisi indeks kepuasan masyarakat.

4. Status transaksi di Tab Riwayat:

Untuk melihat status transaksi Anda yang sudah selesai atau pengajuan Anda ditolak oleh SATPAS

Jika data yang Anda berikan benar dan dokumen yang diperlukan lengkap, SATPAS dapat memproses pengajuan Anda.

Namun, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan Anda dapat ditolak SATPAS.

Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya

Daftar SATPAS di Indonesia

Ketik nama kota pada kolom pencarian SATPAS di aplikasi Digital Korlantas.

Jika SATPAS yang Anda inginkan tidak ada dalam daftar di bawah ini, Anda dapat memilih salah satu SATPAS dan memilih metode pengiriman POS Indonesia agar SIM dikirim ke tempat Anda.

Berikut ini SATPAS yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

1. Dirlantas Daan Mogot

2. Polres Depok Margonda

3. Polres Jombang

4. Polres Denpasar

5. Polrestabes Medan

6. Polresta Padang

7. Polresta Bengkulu

8. Polresta Palembang

9. Polersta Serang

10. Polres Tangerang Selatan

11. Polresta Bandung

12. Polres Banyumas

13. Polresta Surakarta

14. Polresta Kebumen

15. Polrestabes Semarang

16. Polrestabes Surabaya

17. Polresta Banyuwangi

18. Polres Tulungagung

19. Polresta Mataram

20. Polres Kupang Kota

21. Polresta Pontianak Kota

22. Polrestabes Makassar

23. Polres Kendari

24. Polres Gorontalo Kota

25. POLRESTA JAMBI

26. POLRESTA PEKANBARU

27. POLRESTA BARELANG

28. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

29. POLRES METRO TANGERANG KOTA

30. POLRES METRO BEKASI KOTA

31. POLRES METRO BEKASI

32. POLRESTABES BANDUNG

33. POLRESTA BOGOR KOTA

34. POLRES KARAWANG

35. POLRES TASIKMALAYA KOTA

36. POLRES PEMALANG

37. POLRESTA YOGYAKARTA

38. POLRESTA SIDOARJO

39. POLRES GRESIK

40. POLRES MALANG

41. POLRES JEMBRANA BALI

42. POLRESTA BANJARMASIN

43. POLRESTA PALANGKA RAYA

44. POLRESTA BALIKPAPAN

45. POLRESTA SAMARINDA

46. POLRES BULUNGAN

47. POLRESTA MAMUJU

48. POLRES PALU

49. POLRESTA MANADO

50. POLRESTA AMBON

51. POLRES TERNATE

52. POLRESTA JAYAPURA KOTA

53. POLRES SORONG KOTA

54. POLRES PANGKAL PINANG

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Perpanjangan SIM A

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini