b. Rapor kelas 7 semester 1 dan 2, kelas 8 semester 1 dan 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/Sederajat
c. Sertifikat Akreditasi Sekolah asal
d. Surat Keterangan Peringkat Rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
e. Sertifikat prestasi akademik
f. Sertifikat prestasi non-akademik
g. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan pengurus OSIS/MPK
h. Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) keabsahan dokumen dari Orang Tua / Wali CPDB bermaterai cukup
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait PPDB Jakarta 2022