Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (16/6/2022).
Agendanya masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
M Kece tidak hadir sebagai saksi korban untuk ketiga kalinya.
Pasalnya, Kece yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang dia ajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga, kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," ucal JPU di ruang sidang.
Mendengar jawaban itu, hakim ketua Djuyamto mengingatkan JPU terkait kewajiban menghadirkan saksi di dalam persidangan.
Baca juga: Napoleon Bonaparte: Aneh, Alasan Tidak Hadirnya M Kece dalam Sidang
Sebab, jelas Djuyamto, menghadirkan saksi berkaitan dengan pembuktian agar perkara terang benderang.
"Kita kembali pada asas dari JPU bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jpu, karena konteksnya saodara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.
Sehingga, pada hari ini, JPU menghadirkan dua saksi yang merupakan anggota Polri, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo. Dalam perkara ini, Bripda Asep adalah sosok yang mengganti gembok sel tahanan Kece.
Mengetahui Kece tidak hadir untuk kali ketiga sebagai saksi korban, Napoleon selaku terdakwa bereaksi.
Eks Kadiv Hubinter Baresrim Polri itu memohon pada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan Kece.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kace tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor. Karena dia tidak merasa sidang ini penting," tegas Napoleon.
Perwira aktif Polri itu juga merujuk pada keterangan JPU yan menyatakan kalau Kece tidak dalam kondisi sakit. Artinya, saksi yang tidak dapat hadir di dalam persidangan hanya boleh dalam alasan sakit.