Menambahkan, Wakil Ketua Pansus Sukiryanto singkat dan tegas mempertanyakan soal informasi adanya beban pemerintah Rp 48,3T yang masih membayarkan subsidi bunga obligasi rekap.
“Kita intinya minta pemerintah buat terang benderang masalah BLBI dan Obligasi Rekap BLBI. Rakyat berhak tahu, karena kan dibayar dari uang rakyat,” tegas Sukiryanto.
Sampai Rp 1000 Triliun
Sementara, anggota Pansus BLBI DPD RI, Amirul Tamim mempertanyakan komitmen pemerintah menuntaskan BLBIGate ini.
Sebab, saat RDP dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Menpolhukam beberapa waktu lalu, pemerintah sangat serius untuk mengambil langkah-langkah hukum.
Bahkan pemerintah sendiri mengumumkan target asset yang disita mencapai Rp 110 Triliun.
Padahal dari data yang ada, nilainya bukan hanya Rp 110 Triliun saja melainkan Rp 1000 Triliun.
“Sebenarnya terbuka ruang untuk pidana apabila ditemukan alat bukti baru, ya BLBI maupun obligasi rekap saya kira,” papar Amirul.
Sejauh ini jelas Amirul, fenomena-fenomena skandal keuangan memang tidak ditangani secara serius. Hal ini menjadi model yang kemudian menyebabkan munculnya kasus-kasus serupa seperti kasus Century dan Jiwasraya. Karena itu, jika ini tidak ditangani maka dikhawatirkan akan muncul modus-modus serupa dalam upaya pengerukan uang negara.
“Kita harus mengantisipasi jangan sampai masuk sentiment-sentimen identitas. Sebab, saya dengar-dengar, sebenarnya terkait obligor-obligor yang menggunakan fasilitas BLBI tapi tidak tersentuh,” kata Amirul.
Sementara itu, anggota Pansus BLBI DPD, Abdul Hakim mendesak agar skandal BLBI ini dituntaskan. Dengan demikian tidak menjadi beban yang berkelanjutan bagi rakyat Indonesia.
“Saya kira, perlu mereview ulang besaran kerugian akibat BLBI ini, sehingga Pansus DPD berpegang pada data-data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Anggota Pansus BLBI DPD, Darmansyah Husein, mempertanyakan nilai piutang BLBI yang menjadi target Satgas BLBI. Itu adalah hal penting mengingat angka nilai asset disita pemerintah nilainya belum seberapa.
“Berapa nilai aset dari 22 obligor tersebut? Itu saja fokus bagaimana bisa disita untuk membayar utangnya,” tandas Darmansyah.
Di kesempatan itu, Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho menjelaskan Pansus BLBI mengundang sejumlah ahli dalam RDP ini untuk memperoleh gambaran dan pendalaman materi secara jelas dan rinci di seputar kasus BLBI.
“Target terdekat Pansus ingin mengetahui langkah apabila tidak mencapai target pengembalian kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini satgas BLBI tidak tercapai, apakah upaya hukum yang akan dilakukan terhadap para obligor yang mangkir,” pungkas Hardjuno.
RDP Pansus BLBI DPD RI dihadiri oleh beberapa narasumber penting yakni, Sekretaris Satgas BLBI, Bapak Sugeng, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rio Silaban, Dirjen Kekayaan Negara (KN), Purnama T. Sianturi, Direktur PKN Rina Yulia dan Kasubdit PKN II Rizal dan Asrot.
Sementara dari Pansus BLBI DPD RI hadir Ketua Pansus BLBI DPD RI, 8 anggota Pansus serta staf ahli.(Hasanudin Aco)