Hal itu terungkap dalam sidang terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).
Fakta itu terungkap saat jaksa KPK membacakan BAP saksi Yudhi Darmawan.
Dalam BAP yang dibeberkan jaksa, Kabag Pemasaran PT Waskita itu mengetahui adanya pemberian berupa uang yang dikemas dalam goodie bag.
Uang yang diambil dari bagian keuangan PT Waskita Karya diantar oleh salah seorang pegawai Waskita Karya bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo.
Kebetulan saat itu Dudi Jocom sedang rapat pembahasan anggaran, termasuk pembahasan anggaran pekerjaan IPDN tahap 2.
"Pada siang harinya [Slamet] berangkat bersama supir yang menemaninya dengan mobil kantor dengan [membawa] goodie bag yang berisi uang dari bagian keuangan Waskita Karya," ucap jaksa saat membacakan BAP Yudhi.
"Benar itu keterangan saksi?" kata jaksa menegaskan.
"Betul," jawab Yudhi.
Sepengetahuan Yudhi, uang yang dikirimkan itu atas permintaan Dudi Jocom.
"Pak Adi memang menugaskan Pak Slamet untuk sebagai PIC ke pihak Depdagri, ditugaskan," ujar dia.
Hakim Ketua Eko Aryanto sempat menyinggung pemberian uang tersebut.
Namun, Yudhi mengklaim tak mengetahui secara detail.
Saat itu Slamet bertugas dibagian pengendalian proyek yang berada di bawah divisi I PT Waskita Karya.
"Saudara kan di Waskita Karya, terus menerangkan ada menyerahkan Rp500 juta, itu uang kalau emang benar dari Waskita Karya, apakah memang ada anggarannya? Setiap proyek apakah sudah dianggarkan?" cecar Hakim Eko.