News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bisnis Investasi Yusuf Mansur

ALASAN PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur, Disebut Kurang Pihak Tergugat

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yusuf Mansur - Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Yusuf Mansur ditolak PN Tangerang. Penolakan gugatan tersebut dilakukan mejelis hakim dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam kasus program tabung tanah tersebut sebagai tergugat.

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah korban dalam kasus program tabung tanah kepada Jamaan Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri Tangerang.

Penolakan gugatan tersebut dilakukan mejelis hakim dengan alasan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam kasus program tabung tanah tersebut sebagai tergugat.

Pihak lain yang dimaksud majelis hakim adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah tersebut.

Baca juga: Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur: Gugatan Ditolak hingga Alasan Penggugat Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Empat Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur, Sebut Dirinya Pasrah: Silahkan Bentuk Opini Apa Saja

Diketahui putusan tersebut disampaikan majelis hakim PN Tangerang di Ruang Sidang 2, Rabu (22/6/2022) siang.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," kata majelis hakim dilansir Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tersebut cacat hukum.

Pasalnya dalam gugatan tersebut seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat, yakni Koperasi Merah Putih.

"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak. Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel saat ditemui usai sidang.

Dalam agenda putusan perkara kasus program tanah di PN Tangerang tersebut, Yusuf Mansur terlihat tidak menghadirinya.

Dua orang penggugat yang diduga korban kasus program tabung tanah juga tidak hadir.

Kedua belah pihak diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ustaz Yusuf Mansur Pergi ke Yaman, Warga Menduga yang Bersangkutan Kabur

Empat Gugatan Ditujukan pada Yusuf Mansur

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, nama Ustaz Yusuf Mansur belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran polemik investasi yang dimiliki.

Kini dirinya dihujani gugatan oleh sejumlah pihak untuk membayar ganti rugi atas program investasinya yang tak kunjung cair.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini