Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di Pengadilan.
Yakni digugat tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.
Baca juga: Rumahnya Digeruduk, Ustaz Yusuf Mansur Kabarkan Tengah di Yaman dan Bersiap ke Mesir
Keempat gugatan itu mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.
Akan hal tersebut, Yusuf Mansur mengaku pasrah, ia mempersilakan semua pihak untuk menyudutkan dan membuat opini tentang dirinya.
Meskipun dari semua gugatan tersebut belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.
"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja,"
"Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," katanya, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Yusuf Mansur Disebut Kabur saat Rumah Digeruduk, Ternyata Posisinya di Luar Negeri Sudah 2 Minggu
Ia menyebut, sikap arogansi sejumlah pihak dengan menghakiminya akan memberatkan mereka sendiri di mata hukum nantinya.
"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah, baik di mata Allah maupun di mata hukum," ucap Yusuf Mansur.
Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih jauh soal investasi yang ditagih para korban termasuk insiden penggerudukan kediamannya.
Ia mengatakan telah menyerahkan semua masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," katanya.
Baca juga: PROFIL Yusuf Mansur, Ustaz yang Rumahnya Digeruduk Massa, Pernah Masuk Penjara karena Terlilit Utang
Program Tabung Tanah Yusuf Mansur