News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL 6 Tersangka Kasus Holywings | Peluang PDIP Koalisi dengan PKB-Gerindra

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama soal promo minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung momen Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bertanya soal tongkat kepada Megawati Soekarnoputri.

Hal tersebut diungkapkan Hasto Kristiyanto saat bicara soal peluang PDIP akan merapat bersama dengan Gerindra dan PKB dalam menghadapi Pilpres 2024.

Hasto mengungkapkan, bahwa hubungan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sangat cair dan baik.

"Jadi ya Cak Imin itu cair orangnya ya, dia bertemu dengan bu Mega karena beliau dekat dengan bu Mega, Cak Imin ini," kata Hasto di sela-sela Rakernas II PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Hasto mencontohkan, dekatnya Megawati dan Cak Imin terlihat saat pengumuman reshuffle kabinet di Istana Negara, beberapa waktu lalu.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: NasDem Jualan Ganjar Jadi Capres, Masinton: PDIP Tak Bisa Otomatis Ikut Kerja Sama

5. Duduk Perkara Holywings Viral

Holywings Kelapa Gading (holywings.com)

Unggahan Holywings terkait promo gratis alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria menjadi viral di media sosial.

Bahkan hingga kini Holywing masih menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Diketahui unggahan tersebut awalnya diunggah melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).

Dalam unggahannya Holywings menyebut pengunjung bernama Muhammad dan Maria bisa mendapat alkohol dengan dibuktikan KTP dan kartu identitas lain.

Namun promo alkohol gratis tersebut hanya berlaku untuk minum di tempat.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini