News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Mabes Polri, Korban Indosurya Curhat Rugi Rp521 Juta Gara-gara Tergiur Bagi Hasil Selangit

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).

Aksi ini adalah aksi protes buntut bebasnya bos Indosurya Henry Surya Cs dari tahanan.

Tribunnews.com sempat berbincang dengan Melvin (53) yang juga salah satu korban KAP Indosurya cabang Bintaro.

Dia menceritakan awal mula bergabung menjadi nasabah di investasi bodong Indosurya.

Melvin mengungkapkan awal bergabung Indosurya berdasarkan ajakan temannya pada 2015 lalu.

Dia mengaku tergiur skema bagi hasil yang ditawarkan Indosurya yang disebutkan di atas bunga bank.

"Awalnya sebetulnya karena ajakan teman pada 2015. Di samping bagi hasil yang ditawarkan di atas bunga bank. Tawarannya 15-16 persen per tahun," kata Melvin saat berbincang dengan Tribunnews.com saat aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).

Melvin mengungkapkan bahwa dirinya resmi menjadi nasabah dengan menanamkan investasi sebesar Rp521 juta kepada Indosurya.

Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Mandeknya Berkas Perkara Bos Indosurya yang Berujung Bebasnya Henry Surya

Awalnya, pencairan yang dilakukan Indosurya tidak masalah selama 6 tahun terakhir.

Tiba-tiba pada akhir 2019, kata Melvin, Indosurya mulai mengalami gagal bayar dan mulai tidak lagi mencairkan uang nasabah. Alasannya, mereka terdampak pandemi Covid-19.

"Selama terakhir 5-6 tahun lancar semua pembayaran tapi yang menjadi catatan ini covid-19 yang menjadi alasan gagal bayar. Padahal gagal bayar itu KSP itu sejak akhir 2019 awal 2020. Sedangkan covid itu triwulan pertama 2020, KSP itu sejak awal sudah kena. Jadi itu pembeanaran saja," jelas dia

Melvin menuturkan bahwa korban Indosurya pun mulai memprotes kepada pengurus KSP Indosurya.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat skema perdamaian pada September 2020 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini