News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Ridwan Kamil Minta Bima Arya dan Yana Mulyana Cek Izin Holywings: Ada Pelanggaran, Tindak Tegas!

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Holywings dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kamil berpesan pada Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, agar menindak tegas Holywings jika ditemukan pelanggaran.

Sesudahnya, konten rancangan mereka harus menunggu persetujuan dari pimpinan mereka yakni Direktur Kreatif Holywings berinisial EJD (27).

Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings

"Jadi 6 tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing jadi ujungnya adalah produk tadi even promosi yang mereka sampaikan namun dalam prosesnya mereka saling berdiskusi."

"Dan terakhir mengambil keputusan tadi Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," lanjut Budhi.

12 Izin Usaha Dicabut

Sebagaimana diketahui, izin usaha dari 12 outlet Holywings di DKI Jakarta telah dicabut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawarman, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mengutip Tribunnews.com, pencabutan izin usaha ini langsung dilakukan karena ditemukan dua pelanggaran. 

Untuk itu menindaklanjuti perintah GUbernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, 12 izin usaha Holywings di Jakarta, dicabut.

Pertama, karena sejumlah outlet belum memiliki Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301. 

Padahal sertifikat Standar KBLI 5630 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Baca juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Resmi Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI

Yang kedua, Holywings terbukti melanggar ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta. 

Yakni terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Sehingga, seharusnya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sebagian artikle telah tayang di https://bandung.kompas.com/read/2022/06/28/133131378/pesan-ridwan-kamil-untuk-bima-arya-dan-yana-mulyana-soal-holywings

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Arif Fajar Nasucha/Milani Resti Dilanggi, Kompas.com/Dendi Ramdhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini