News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Holywings

Setelah Anies, Ridwan Kamil Minta Tindak Tegas Holywings di Bandung dan Bogor

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak tegas Holywings dengan menutup 12 outlet di Jakarta, kini Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Wali Kota Bandung dan Bogor untuk ikut tindak tegas Holywings.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan tegas mencabut izin usaha Holywings.

Tindakan tersebut diambil terkait kasus promosi minuman beralkohol yang dibuat oleh manajemen Holywings.

Kini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ikut bereaksi terkait polemik di Holywings.

Dikutip dari Kompas.com, Ridwan Kamil meminta Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Wali Kota Bogor, Bima Arya untuk menindak tegas Holywings jika menemukan pelanggaran.

Baca juga: Izin Dicabut, Holywings Senayan Disegel Satpol PP dan Sudin Parekfraf Jakarta Pusat

"Jadi saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk ambil tindakan tegas," ujar Kang Emil, sapaan akrabnya.

Meski begitu, Kang Emil meminta Bima Arya dan Yana Mulyana untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu kelengkapan perizinan Holywings.

"Jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran, imbauan saya kepada Bima Arya dan Pak Yana (tindak tegas)," ungkapnya.

Satpol PP DKI Jakarta Segel Serentak

Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). (Istimewa)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan serentak 12 outlet Holywings di Jakarta pada Selasa (28/6/2022).

Penyegelan didahului dengan apel pengarahan yang dipimpin langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga: 12 Outlet Holywings Jakarta Ditutup Hari Ini, Satpol PP Kerahkan 240 Petugas

Dikutip dari laman resmi DKI Jakarta, dari 12 outlet Holywings yang disegel, kata Arifin, lima di antaranya di Jakarta Selatan.

Kemudian empat di Jakarta Utara, dua di Jakarta Barat, dan satu di Jakarta Pusat.

Penyegelan serentak ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Dari hasil temuan di lapangan, kata Arifin, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini