Pelanggaran tersebut antara lain outlet-outlet yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut Izinnya, Ini Daftar Lokasi dan Penyebabnya
Pelanggaran lainya juga ditemukan dalam hal operasional kegiatan yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan perizinan.
"Saya mengajak semua jajaran untuk menegakkan kewibawaan sebuah Perda yang telah dikeluarkan."
"Maka dari itu, kita lakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta," ujar Arifin.
Arifin menjelaskan, bentuk penyegelan atau penutupan terhadap 12 outlet ini dilakukan dengan memasang spanduk atau banner di masing-masing lokasi tempat usaha tersebut.
Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak pernah diam dengan pelanggaran yang ada.
Baca juga: KNPI Instruksikan Seluruh Perwakilan di Daerah Buat Laporan Polisi terkait Kasus SARA Holywings
Sejauh ini, Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan banyak penindakan terhadap berbagai tempat usaha, mulai dari penutupan sementara, sanksi denda, hingga penutupan secara permanen.
"Ini sebenarnya warning kepada pihak pengelola tempat usaha."
"Kalau yang bersangkutan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang berlaku, tentu kami akan melakukan tindakan," tegas Arifin.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)