Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan, dalam menerbitkan aturan penelitian ganja untuk keperluan medis, tidak diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dante menyebut, dalam undang-undang tersebut tertera bahwa ganja tersebut adalah ganja yang digunakan untuk kepentingam hiburan atau pleasure.
"Itu kan (dalam UU narkotika) bukan ganja medis tapi ganja yang dikonsumsi untuk pleasure. Jadi enggak diubah," kata Dante saat ditemui di Pullman, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Pihaknya menegaskan, dalam aturan yang segera terbit ini nantinya hanya akan mengatur penelitian ganja medis.
"Sedang dievaluasi (aturan penelitian ganja medis). Segera terbit dalam waktu dekat," katanya.
Baca juga: IDI: Proses Riset Ganja untuk Medis Tidak Mudah
Diketahui, di Indonesia ganja dilarang karena masuk dalam jenis narkotika.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I.
Narkotika golongan I adalah narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan namun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca juga: Menkes, IDI hingga MUI Buka Suara soal Pemanfaatan Ganja untuk Medis, Budi Gunadi: Sedang Kita Kaji
Sehingga, keberadaan di Indonesia ilegal.
Tidak Mudah
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan riset atau penelitian terkait ganja untuk medis tidak mudah.
Perlu proses panjang untuk memastikan suatu pengobatan aman dan memberikan manfaat yang besar.
Ia mengatakan pada prinsipnya ganja medis berasal dari tanaman ganja.