News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Kementerian Sosial Bakal Bekukan Izin ACT jika Ditemukan Indikasi Penggelapan Dana

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang kini disorot karena diduga selewengkan dana masyarakat. Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial bakal memeriksa pihak ACT untuk menelusuri dugaan penggelapan dana pada hari ini Selasa (5/7/2022).Kementarian Sosial bakal membekukan izin dari lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika terbukti terjadi penggelapan dana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial bakal membekukan izin dari lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika terbukti terjadi penggelapan dana.

Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial bakal memeriksa pihak ACT untuk menelusuri dugaan penggelapan dana pada hari ini Selasa (5/7/2022).

"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas," ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).

Harry mengatakan Kemensos memiliki kewenangan untuk mencabut dan atau membatalkan izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Menurut Harry, kewenangan Kemensos mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan -- seperti yang diberitakan tentang tindakan - tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," jelas Harry.

Penyelenggaraan PUB seperti ACT, kata Harry, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.

"Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Harry.

Dirinya mengatakan Kemensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum.

Hal ini jika pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana Umat, Kementerian Sosial Periksa Pimpinan ACT Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.

Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.

Bahkan dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.

Sementara gaji pejabat menengahnya mencapai Rp 80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini