News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

ACT Bersikap atas Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo ACT. Pihak ACT akan memberikan tanggapan setelah izin pengumpulan uang dan barang yang dilakukannya dicabut Kemensos pada Rabu (6/7/2022) sore.

Presiden ACT Ibnu Khajar Disebut Masih Berkantor

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Meskipun izin pengumpulan uang dan barang ACT telah dicabut, tapi Presiden ACT Ibnu Khajar disebut masih berkantor.

"Iya (tetap berkantor)," kata seorang relawan ACT yang mengaku bernama Ricardo saat ditemui di Lobby Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ia juga menyebut, kantor ACT tetap beroperasi meski izin PUB-nya dicabut pemerintah.

"Iya masih tetap beroperasi," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Head of Media & Public Relations ACT, Clara yang mengatakan, lembaganya masih beroperasi normal.

"Iya (masih beroperasi), yah," ucap Clara saat dihubungi.

Pantauan Tribunnews.com di area parkiran Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB sejumlah mobil operasional milik ACT tampak masih terlihat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini