News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Disebut Terindikasi Pendanaan Terorisme, Ini Jawaban Presiden ACT

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden ACT Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ACT. Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar membantah pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyebut lembaganya terindikasi pendanaan terorisme.

"Laporan keuangan sejak 2005 sampai 2020 yang mendapat predikat WTP kami sudah publikasikan di web kami sebagai bagian transparansi," ucapnya.

Kendati begitu, ACT belum merilis laporan keuangan tahun 2021 yang diduga limbung.

Bijak Berdonasi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana yang dikelola lembaga filantropi ACT.

Menurutnya, aliran dana ini sudah terendus sejak laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) kepada PPATK.

"Ada beberapa transaksi yang patut diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ivan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: ACT Potong 13,7 % Dana Umat untuk Operasional Disebut Penggelapan, Pengamat: Jangan Minta Gaji Dong

Ivan mengimbau kepada masyarakat dalam hal ini donatur agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan tidak baik.

Beberapa modus lain yang pernah ditemukan PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan.

PPATK menilai sumbangan kotak amal tersebut tidak memiliki identitas jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

"Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan seluruh ajaran agama tetapi para donatur hendaknya memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan disalurkan," tutur Ivan.

Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial apakah telah terdaftar atau tidak serta siapa saja nama pengelolanya.

Selain itu, para donatur harus lebih bijak melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana.

"Beberapa laporan donasi itu sebaiknya telah mendapat audit dari akuntan publik," imbuh Ivan.

Menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana ACT, PPATK melaporkan hasil analisis ke aparat penegak hukum dalam hal ini Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini