News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Presiden PKS Ungkap Alasan Presidential Threshold pada Pilpres Idealnya 7-9 Persen

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) bersama Sekjen PKS Habib Aboe Alhabsy (kanan) dan Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru menunjukkan surat tanda terima gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Presiden Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Ahmad Syaikhu menyebut ada dua penggugat dalam uji materi ini.

Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.

Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.

"Untuk mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu terkait President Threshold (PT)," kata Syaikhu kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini