TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), turut direspon publik.
Termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami juga mengimbau masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum."
"Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Dasco, Selasa (5/7/2022) dikutip dari laman resmi dpr.go.id.
Untuk menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana publik ini, pihak berwajib akan melakukan audit terhadap ACT.
Dalam hal ini, Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana sosial itu.
Baca juga: Anwar Abbas Kritisi Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Kemensos: Bukan Organisasinya yang Dibekukan
Menyikapi hal ini, DPR RI juga tidak akan tinggal diam.
DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Selain itu, kata Dasco, DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity.
Terkait pembubaran ACT, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut akan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
"Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian,” kata Dasco.
Tidak hanya ACT, Dasco juga meminta pihak kepolisian dapat juga mengusut kasus-kasus lain yang bermodus serupa.
"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus diusut tuntas. " lanjut Dasco.
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Dikenal Sering Ganti Mobil, Tetangga: Istrinya Baik, Kalau Bapak Kurang Bergaul
Kasus Penyelewengan Dana Donasi
Sebelumnya, petinggi ACT diduga melakukan penyelewengan terkait dana donasi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penyelewengan dana itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.
Yakni kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Baca juga: Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar Ivan.
Terkait dengan laporan tersebut, pihak penegak hukum kabarnya masih melakukan pendalaman.
Mengutip Tribunnews.com lainnya, adapun kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
Hingga kini, kasus yang meilbatkan dua petinggi ACT tersebut masih dalam penyelidikan.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana."
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi.
Lebih lanjut, kata Andi, pihaknya kini juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
Baca juga: Digoyang Dugaan Penyelewengan, Kantor ACT Tetap Beraktivitas Seperti Biasa
Izin ACT Dicabut Kemensos
Buntut kasus ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan (ACT) pada tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana sosial itu.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com.
Alasan pencabutan izin yayasan ini, kata Muhadjir karena pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.
Baca juga: BNPT Jelaskan Mengenai Dugaan Dana Kemanusiaan ACT Danai Terorisme
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dijelaskan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan, maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sementara itu, petinggi ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang dari masyarakat.
"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," lanjut Muhadjir.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)