Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza ‘an fulan (sebutkan nama pemiliknya)
Baca juga: RESEP Bumbu Rendang untuk Mengolah Daging Kurban Idul Adha, Lezat dan Mudah Cara Membuatnya
Cara Menyembelih Hewan
Mengutip Sumbarprov.go.id, binatang yang tidak disembelih hukumnya haram, karena status binatang tersebut adalah sama dengan bangkai.
Menyembelih dalam syariat islam adalah langkah menghilangkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam.
Sebelum menyembelih hewan, ada rukun menyembelih yang harus ketahui, yakni:
- Penyembelih beragama muslim;
- Binatang yang disembelih merupakan binatang yang halal;
- Alat penyembelih harus tajam, agar dapat mempercepat proses kematian binatang dan binatang yang disembelih tidak terlalu menderita sewaktu disembelih;
- Tujuan penyembelihan agar mendapat ridha Allah SWT.
Setelah itu, inilah tata cara menyembelih hewan kurban:
1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik.
2. Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih.
3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
4. Membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri.
5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
7. Membaca takbir.
8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan kurban tersebut.
9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.
(Tribunnews.com, Renald/Tio)