Saat itu, Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada seseorang Fahri Aceh.
Robin pun menyebut nama Lili Pintauli Siregar yang diketahuinya sebagai wakil ketua KPK.
Baca juga: SOSOK Lili Pintauli, Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar
2. Gaji Dipotong
Kasus Lili Pintauli Siregar tersebut pun naik dan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.
Setelah menjalani proses sidang, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan, Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik.
Ia terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Syahrial.
Lili pun dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau sebanyak Rp 1,85 juta per bulan bila mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK.
Jika dihitung selama 12 bulan, maka gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.
Baca juga: Firli Bahuri: Terima Kasih Ibu Lili Pintauli atas Kerjanya Selama Jabat Pimpinan KPK
3. Lakukan Kebohongan
Masih dalam kasus komunikasinya dengan Syahrial, Lili terbukti melakukan pembohongan publik.
Hal ini terkait dengan konferensi pers yang dilakukannya pada 30 April 2021.
Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi Syahrial.
"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan."
"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers saat itu, dikutip dari Kompas.com.