Faktanya, pada sidang etik yang digelar Dewas KPK, Lili kemudian mengakui telah melakukan pembohongan publik.
4. Intervensi Penanganan Kasus di Labura
Lagi-lagi, Lili Pintauli dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura).
Dikutip dari Kompas.com, Lili diduga melakukan intervensi dalam kasus yang menjerat eks Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.
Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno.
Dia diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.
Saat itu, Khairuddin Syah Sitorus terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018.
Menurut para pelapor, Lili diduga memerintahkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Brigjen Setyo Budiyanto mempercepat penahanan terhadap Khairuddin.
Setyo pun diduga melanjutkan perintah dari Lili kepada Rizka.
Rizka sempat menolak, tapi penahanan terhadap Khairuddin tetap dilakukan sebelum Pilkada Labura 2020 digelar.
Kemudian, Lili memimpin konferensi pers KPK terkait penahanan tersebut.
Diduga, tujuan penahanan itu untuk menjatuhkan suara anak Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020 silam.
5. Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP
Terbaru, Lili dilaporkan terkait dugaan gratifikasi dari Pertamina saat menonton MotoGP di Mandalika, beberapa waktu lalu.