Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Presiden sekaligus pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Jumat pekan lalu, dia juga menjalani pemeriksaan polisi.
Kehadiran Ahyudin hari ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli.
Ia menyampaikan bahwa Ahyudin telah berada di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Pak Ahyudin sudah masuk duluan. Cuma kita beda pintu. Tapi ini masih tahap pemeriksaan, InsyaAllah habis ini kita akan selesaikan," ujar Teuku di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Teuku menuturkan bahwa pemeriksaan kliennya kali ini masih seputar mengenai legalitas ACT.
Baca juga: Polisi Ungkap ACT Hubungi Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Agar Ditunjuk Pengelola Dana Sosial
Menurut dia, pemeriksaan masih belum masuk ke arah penggunaan dana di lembaga filantropi tersebut.
"Sementara ini kita belum, belum masuk ke arah sana, tapi nanti kita akan lebih tuntas ya. Tapi InsyaAllah abis ini akan ketemu kita," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji membenarkan bahwa Ahyudin telah memenuhi pemeriksaan Bareskrim.
Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar masih belum memenuhi pemeriksaan.
"Ahyudin sudah hadir, yang belum," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.
Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.
Baca juga: Polisi Ungkap ACT Hubungi Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Agar Ditunjuk Pengelola Dana Sosial
Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.
Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.
"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan.