News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Hari Ini Dua Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar kembali hadiri pemeriksaan dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (11/7/2022). Hari ini, Selasa (12/7/2022), Bareskrim Polri kembali memeriksa Ibnu Khajar dan Ahyudin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya bakal kembali memeriksa empat orang dalam dugaan kasus penyelewengan dana CSR korban Lion Air JT-610 oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Selasa (12/7/2022).

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji mengatakan saksi yang diperiksa di antaranya Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Ini adalah pemeriksaan kali ketiga terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar.

Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Respons Santai Kasus Penyelewengan Dana: Tidak Ada Komplain dari Boeing

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga bakal memeriksa dua orang sebagai saksi lainnya. Mereka adalah pengurus di bagian Kemitraan dan Keuangan ACT.

"Ibnu, Ahyudin, bagian kemitraan & keuangan," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Ia menuturkan keempat saksi ini direncanakan akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB.

"Rencananya jam 13.00 WIB," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dittpideksus Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana CSR korban Lion Air JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Diduga Selewengkan CSR Korban Lion Air

Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Baca juga: Diperiksa 13 Jam, Eks Presiden ACT Ahyudin: Santunan Boeing untuk Korban JT-610 Bukan Bentuk Uang

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini