Kapolri Ungkap Ada 2 Laporan Polisi
Sigit juga mengungkap ada 2 laporan polisi kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ditembak mati oleh Bharada E.
Ia menuturkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana yang disangkakan terhadap Brigadir J.
Kedua laporan itu terkait percobaan pembunuhan maupun ancaman kekerasan terhadap perempuan.
"Di mana kasus ini kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, pasal 289," kata Sigit sebagaimana dilansir Tribunnews.
Baca juga: Brigadir Yosua Disebut Sempat Bentak Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo saat Lakukan Pelecehan
Ia menuturkan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Namun, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri turut melakukan asistensi terkait laporan tersebut.
"Tentunya saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa pihaknya menginginkan kasus tersebut dapat ditangani dengan baik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Bakal Dipanggil DPR
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, imbas dari kasus ini, Sigit akan dipanggil oleh DPR RI.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu nantinya bakal memanggil Kapolri dalam waktu dekat.
"Komisi III tentu akan mengundang Pak Kapolri, ini clear ya. Nanti Pak Kapolri kita undang," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/7/2022).