News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mundur dari KPK, Lili Pintauli Tidak Sampaikan Permintaan Maaf

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua kanan) didampingi orang Anggota Dewas KPK memberikan keterangan pers usai persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewas KPK, karena Lili sudah resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Mulanya, Lili akan keluar melalui akses pintu sisi kanan gedung. Namun, hal itu urung dilakukan ketika banyak wartawan yang menunggu di depan pintu garasi.

Berikutnya, terlihat ajudan Lili mengecek pintu sisi kiri gedung. Akses pintu ini tidak dipilih karena ada beberapa wartawan yang sudah menunggu di depan garasi.

Namun beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, Lili berhasil keluar gedung dengan menghindari awak media. Ia menaiki mobil sejak di parkiran yang berada di pintu sisi kanan gedung.

Baca juga: Sidang Etiknya Digugurkan, Lili Pintauli Siregar Beri Respons, Dewas KPK: Bukan Insan KPK Lagi

Sementara itu Tumpak dalam jumpa pers seusai sidang etik menjelaskan alasan Dewas menghentikan sidang etik terhadap Lili.

Ia beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK per 11 Juli 2022, sehingga laporan terhadap Lili bukan lagi objek persidangan etik yang dapat diadili Dewas KPK.

“Dalam sidang tersebut kami mendapatkan informasi yang lengkap dari Terperiksa yaitu Ibu Lili sendiri di mana Beliau menyampaikan adanya surat pengunduran diri dari yang bersangkutan dan memang surat itu ada tembusannya ke Dewas."

"Beliau juga menyampaikan dan membacakan juga di depan sidang Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan," ucap Tumpak.

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

"Jadi beliau mengajukan pengunduran diri kepada Presiden dan Presiden keluarkan keppres untuk memberhentikan yang bersangkutan terhitung 11 Juli 2022," sambungnya.

Tumpak menyebut Lili sudah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022. "Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022, ditujukan kepada presiden," ucap Tumpak.

Setelah sidang terhadap Lili dihentikan, Dewas KPK selanjutnya menyerahkan persoalan Lili kepada Pimpinan KPK, termasuk kasus dugaan gratifikasi yang diterima Lili.

"Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan pasal 37 UU KPK," kilah Tumpak saat ditanyakan mengenai hal tersebut.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan pihaknya dapat terus mengusut dugaan pelanggaran etik terkait hal ini bila ada pegawai KPK lain yang terlibat.

Namun, ia tak secara jelas membenarkan apakah ada pihak lain yang dilaporkan karena turut bersama Lili Pintauli menerima akomodasi dan tiket MotoGP.

"Mengenai yang lainnya, yang terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ibu LPS. Yang lainnya akan tetap diproses, tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan peraturan Dewan Pengawas, sepanjang yang lainnya itu memenuhi ketentuan sebagai insan KPK," papar Albertina.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini