"Jadi tetap akan dilanjutkan proses pemeriksaannya sesuai dengan aturan Dewan Pengawas, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai Insan KPK. Kalau bukan, tak bisa kita proses. Sebagaimana halnya Bu Lili ini," ucap Albertina.
Pengganti Lili
Seiring dengan mundurnya Lili, Komisi III DPR meminta Presiden segera mengajukan penggantinya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan mekanisme pengganti Lili sebagai Wakil Ketua KPK.
Adies menyebut pemerintah tetap harus menyerahkan nama pengganti Lili untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, dalam hal ini Komisi III.
"Jadi pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR, tetap harus melalui DPR. Kemudian DPR melakukan fit and proper test," kata Adies kepada wartawan, Senin (11/7).
Namun, kata Adies, presiden dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sambil menunggu Komisi III mengesahkan pengganti yang definitif.
Menurut Adies, untuk Plt bisa dipilih dari calon-calon yang mengikuti fit and proper test pada periode komisioner KPK 2019-2023 dan memenuhi syarat.
"Pemerintah dalam hal ini presiden dapat menunjuk Plt sambil menunggu proses penunjukan yang resmi disahkan penggantinya oleh DPR," ujar legislator Partai Golkar itu.
Adies menambahkan, masa bakti komisioner KPK pimpinan Firli Bahuri saat ini masih tersisa satu tahun lebih atau sampai September 2023. Komisi III DPR, kata Adies, menunggu bagaimana sikap pemerintah, apakah akan menyerahkan nama pengganti Lili, atau justru akan menunjuk Plt hingga periode KPK 2019-2023 berakhir.
"Tapi saya rasa pemerintah akan melakukan tes seleksi ulang untuk menunjuk nama pengganti," pungkas Adies.
Senada dengan Adies, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pengganti Lili sebagai komisioner KPK akan dipilih dari lima calon lain yang tidak lolos saat pemilihan sebelumnya.
"Ada di dalam undang-undang, silakan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," ujar Tumpak.
Tumpak mengatakan nama yang dibawa presiden adalah lima dari sepuluh orang yang tidak dipilih saat tahapan pencarian calon pimpinan (capim) KPK. Nama-nama itu yang akan disaring lagi untuk memimpin KPK.
"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," jelas Tumpak.