Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y merespons pernyataan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin yang mengaku pasrah jika harus dikorbankan dan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana CSR ahli waris korban Lion Air JT-610.
“Ini bukan soal siap atau tidak siap berkorban atau dikorbankan, tapi soal penegakan hukum,” kata Nurhuda saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Pasrah, Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Dikorbankan Jadi Tersangka Kasus Ahli Waris Korban Lion Air
Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan jika ada seseorang terbukti bersalah di depan hukum terkait adanya dugaan penyelewengan dana, termasuk dana CSR ke kantong pribadi, maka pelaku harus siap menerima risiko yang bakal terjadi.
“Termasuk jika dijadikan tersangka, siapapun yang terlibat,” kata Nurhuda.
“Semua perbuatan kan ada risikonya, apapun itu. Kalau melanggar hukum ya resikonya berhadapan dengan penegak hukum. Kita negara hukum kok," ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku pasrah jika harus dikorbankan dan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus dana CSR ahli waris korban Lion Air JT-610.
Hal tersebut diungkap Ahyudin sesuai diperiksa kali ketiga di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2022) malam.
Awalnya, dia bercerita bahwa pemeriksaannya kali ini berlangsung dengan baik.
"Alhamdulillah ini kali ketiga saya hadir di Bareskrim dan mengikuti dengan baik. Seluruh rangakaian penyelidikan yang kebetulan hari ini telah dinaikan menjadi penyidikan," ujar Ahyudin.
Ahyudin kemudian mengungkapkan bahwa dirinya siap dikorbankan dalam kasus tersebut.
Dia menyatakan kesiapan itu di depan hadapan awak media untuk disampaikan ke masyarakat luas.
"Saya perlu menyampaikan, Anda semuanya rekan-rekan media juga kepada masyarakat secara luas, bangsa Indonesia secara khusus yang saya cintai. Demi Allah saya siap ya. Berkorban atau dikorbankan sekalipun," jelas Ahyudin.
Ahyudin menyatakan pihaknya juga tak masalah jika nantinya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Asalkan, kata dia, lembaga ACT yang didirikannya bisa tetap eksis di Indonesia.