Awal proses penahanan Julianto Eka Putra dilakukan pada Senin sekira 14.30 WIB dengan menjemputnya ke Surabaya.
Agus mengungkapkan penahanan ini dilakukan dengan meminta bantuan dari Polda Jatim, Polresta Malang Kota, dan Kejari Jatim.
Lantas, usai diamankan, Julianto Eka Putra pun langsung dibawa ke lapas untuk ditahan dengan sebelumnya menjalani swab test terlebih dahulu dan dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.
Pengajuan Penahanan Julianto Eka Putra Dilakukan sejak April 2022
Dikutip dari Tribun Jatim, Agus menjelaskan permohonan penahanan atas Julianto Eka Putra sejatinya telah dimintakan kepada majelis hakim sejak April 2022 lalu.
Hanya saja, katanya, penetapan penahanan itu tidak kunjung dikabulkan.
"Kemudian, kami ajukan lagi hari ini dan surat penetapan tersebut keluar dan kami pun melaksanakan penahanan," ujarnya.
Terkait tidak kunjungnya dikabulkan penahanan oleh majelis hakim terhadap Julianto Eka Putra, Agus mengaku tidak mengetahuinya.
Baca juga: FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan
Dirinya mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
"Itu kewenangan dari majelis hakim. Dan kami kurang tahu, terkait pertimbangan majelis hakim," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)
Artikel lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual