- Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri (2018)
- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (2019)
- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (2019)
Kasus Besar yang Pernah Ditangani
1. Pencurian dengan Kekerasan Lintas Provinsi Kelompok John Tamba di 2011
Kasus ini ditangani oleh Gatot ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya .
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini berhasil diselesaikan oleh pihak Polda Metro Jaya dengan menangkap enam pelaku yang terdiri dari anggota dan ketua dari kelompok ini.
Mereka ditangkap di Tangerang, Banten pada 12 Januari 2012.
Adapun keenam pelaku itu adalah John Tamba, Parlindungan Sianturi, James Sitohang, Bornok, Antonius Tambunan, dan Thamrin Siagian.
Sebagai informasi, kelompok John Tamba ini menjadi tersangka kasus perampokan lintas provinsi yang biasa beroperasi di Sumatera Utara, Tangerang, Banten, dan Bogor.
Dalam menjalankan aksinya, mereka sering melakukan kekerasan kepada korbannya dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Selama aksinya, kelompok ini disebut membuat rugi para korbannya hingga miliaran rupiah dan menyasar brankas pabrik atau perkantoran.
Sementara terkait kronologi penangkapan, John Tamba sempat ditembak kakinya saat berusaha lari dari kejaran aparat.
Akibatnya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
2. Pembobolan Mesin Transaksi Kartu Kredit Rp 81 Miliar di tahun 2011
Sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya, Gatot juga ikut berperan dalam penangkapan komplotan pembobol mesin transaksi kartu kredit atau electronic data capture (EDC).
Dikutip dari Kompas, komplotan yang berjumlah 14 orang ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 81 miliar.
Saat itu Gatot mengungkapkan, terdapat dua modus yang dilakukan anggota komplotan ini yaitu menipu dengan model transaksi offline dan online melalui sistem refund (pengembalian).
Sementara, modus kedua adalah menggunakan sistem pembatalan transaksi.
Gatot mengungkapkan pelaku terlebih dahulu mencuri data merchant identification (MID) dan terminal identification (TID) dari mesin EDS yang ada di supermarket terkenal.
"Mereka lalu membuat transaksi-transaksi fiktif di mesin EDS milik mereka. Namun, karena data di dalamnya itu sama, jadi seolah-olah mereka belanja pakai kartu kredit di supermarket itu, padahal tidak," jelas Gatot.
Kemudian, keempat belas tersangka itu dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Sabrina Arsil/Laksono Hari W)(Tribunnewswiki/Nur)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi