Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun.
Hal itu lantaran, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Sidang Etik Nasib AKBP Brotoseno
Setelah bebas dari penjara, AKBP Brotoseno kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, eks narapidana kasus korupsi ini masih menjadi anggota polisi dan tak dipecat.
Dikutip dari Kompas.com, AKBP Brotoseno kembali bekerja di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meski pernah menjadi mantan napi korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga AKBP Brotoseno kembali bekerja dengan menduduki jabatan sebanyak Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tak lama kemudian, Polri tak menampik Brotoseno belum dipecat dari jabatannya meski pernah tersandung kasus korupsi dan disidang kode etik.
Ada berbagai alasan yang membuat Polri tidak memecat Brotoseno, salah satunya karena prestasinya dinilai baik.
ICW pun mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.
Baca juga: Sidang Etik Selesai, Hari Ini Polisi Umumkan Nasib Eks Napi Korupsi AKBP Raden Brotoseno
Kini, sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno telah selesai.
Rencananya, hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022).
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.