TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno akan disampaikan hari ini, Kamis (14/7/2022).
Sebagaimana diketahui, AKBP Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.
Perjalanan kasusnya ini, bermula pada November 2016.
Pada saat itu, AKBP Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Lantas, AKBP Brotoseno divonis lima tahun hukuman penjara dan denda pada 14 Juni 2017.
Hingga dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020.
Baca juga: Sidang Kode Etik Peninjauan Kembali Rampung, Bagaimana Nasib AKBP Brotoseno, Bakal Dipecat ?
Meski demikian, AKBP Brotoseno masih menjadi anggota kepolisian hingga menimbulkan polemik.
Kini, Polri dijadwalkan akan mengumumkan hasil peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai. Dan sekarang dalam tahap proses administrasi," katanya dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
"Besok (hari ini) akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," imbuhnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno:
Ditangkap November 2016 karena Kasus Suap
Diberitakan Tribunnews.com, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016.
Dalam penangkapan, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.