Adapun sidang etik itu terkait dengan laporan yang menyebutkan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Disinggung Tanggung Jawab Soal Kasus Lili Pintauli Siregar, Begini Pembelaan Komisi III DPR
Pengunduran diri itu diajukan Lili ke Presiden Jokowi sejak 30 Juni 2022.
Presiden pun menerbitkan surat keputusan presiden (keppres) yang berisi pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.
Dengan adanya keppres tersebut, Dewan Pengawas KPK memutuskan tidak melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili pada Senin (11/7/2022).
Sidang kasus dinyatakan gugur karena Lili sudah bukan lagi bagian dari KPK.
Lili sedianya dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada 5 Juli. Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewas di tanggal itu.
Alasannya, ia sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali.