"Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh P," tutur Andy melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Pendalaman kasus ini, kata Andy, masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor atau korban.
Andy mengungkapkan P masih dalam kondisi yang sangat terguncang kondisinya.
"Membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya," tutur Andy.
Selain itu, Andy mengungkapkan kondisi P diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkannya.
"Pelapor atau korban mengkhatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat 3 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun," kata Andy.