News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Kapan?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator menyuntikkan vaksin booster kepada warga yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Pasar Induk Kramatjati, Rabu (6/4/2022). Gerai vaksin booster digelar di Pasar Induk Kramatjati dengan vaksin jenis Pfizer, astrazeneca dan sinovac dengan 500 dosis. Tribunnews/Jeprima Pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk masyarakat yang hendak masuk mall. Mulai berlaku kapan?

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk masyarakat yang hendak masuk mall.

Kewajiban vaksin booster ini sudah berlaku mulai Minggu (17/7/2022) kemarin.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokal seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya" bunyi dari SE tersebut.

Meski demikian, kewajiban vaksin booster ini dikecualikan bagi:

- Masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah

Baca juga: Menteri Dalam Negeri Minta Kepala Daerah Gunakan Ide Kreatif untuk Genjot Vaksinasi Booster Covid-19

- Anak usia di bawah 18 tahun

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (04/07/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster

"Capaian vaksinasi, ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan, baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan," ujar Airlangga.

Dalam upaya meningkatkan cakupan vaksinasi dan mendorong vaksinasi dosis penguat atau booster, pemerintah juga membuka gerai vaksinasi di sentra keramaian.

"Tentunya (vaksinasi) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.

Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat, jadi tidak boleh kendur. Karena beberapa tempat termonitor agak kendur. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi (kasus COVID-19-nya), jadi pandemi belum usai," kata Airlangga.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini