"Rapat pimpinan LPSK ini akan nanti memutuskan permohonan perlindungan itu, (apakah) nanti akan diterima dan bentuk perlindungan atau ditolak."
"Kemudian apa saja permohonan perlindungannya termasuk juga jangka waktu pemberian perlindungan (sampai kapan)," jelas Susilaningtias.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK Bakal Tindak Lanjuti
BERITA REKOMENDASI